
Saat ditemui di ruang kerjanya, Asmadin menyampaikan agar calon Guru PPPK dan yang sudah menjadi guru PPPK TK, SD, SMP akan terus diawasi untuk memastikan keabsahan legalitas dan keaktifan seorang guru.

Ia menjelaskan, semua absensi guru yang sebelumnya berada di sekolah masing-masing, saat ini telah berada di Dikbud Konut.
Dikatakan, SK PPPK lahir dari rekomendasi Dikbud, sehingga evaluasi pengawasan berada pada Dikbud.
Ia menambahkan, tahun ini PPPK kuota guru sebanyak 70 orang dengan persyaratan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal 3-5 tahun dan rekomendasi Kepala Dikbud.
Terkait kewenangan untuk memberikan pengawasan, kepada dinas sebagai pelaksanaan teknik pelaksanaan dalam perekrutan pemerintah daaerah telah memberikan sepenuhnya wewenang kepada Dikbud Konut.

Tak hanya itu, PPPK yang telah dikontrak 5 tahun tiap tahun itu akan dievaluasi kinerja, yang menjadi laporan apakah orang bersangkutan bisa diperpanjangan atau tidak, semua dikembalikan ke daerah.
“”Apakah PPPK bisa pindah tergantung dari pemerintah daerah sebagai penentu kebijakan, karena yang membayarkan ini diambil dari APBD,” jelas Asmadin.
“Jadi sebagai pengawasan, akan terus menentukan lanjut atau tidak kontrak sesuai hasil pengawasan dinas yang akan diserahkan kepada bupati. Jika tidak sesuai tugas yang diemban seperti tidak memenuhi jam kerja, sudah pasti tidak bisa lagi diusulkan untuk dihentikan dan tidak lanjut kontrak kerja,” pungkasnya.
Laporan Admin






Komentar