Naim Menyebut Pilkada Konut, Tanpa Calon Perseorangan: Karna Tidak Satupun Yang Menyerahkan Dokumen Ke-KPU.  

News10424 views

Globaldrafnusantara Com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan tidak akan ada calon perseorangan atau jalur independen yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

berdasarkan PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:  Bupati Konawe Utara Hadiri Musrenbangnas Tahun 2024.

PKPU nomor 2 Tahun 2024 suda menjelaskan terdapat tahapan Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon persorangan yang dimulai tanggal 5 sampai dengan 19 Augustus 2024.

Salah satu Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,  menyampaikan dalam proses KPU Kabupaten Konawe Utara telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2024.

Baca Juga:  Distanak Konut Siapkan Alsintan Dan Pupuk Untuk Meningkatkan Hasil Panen Petani..

Naim menjelaskan kepada awak media KPU Konawe Utara telah melakukan pleno penutupan penyerahan dokumen bakal calon persorangan dan tidak ada satupun pasangan calon persorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Konawe Utara.

“KPU Kabupaten Konawe Utara suda mengumumkan, penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dan membuka kembali jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan dari mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei tahun 2024 pada pukul 23:59 Wita kemarin,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Baca Juga:  Plt Dinas P & K Konut Akan Menderong:  Dalam Peningkatan SDM Dan Harus Selaras Dengan Program Konasara

“Sehingga sampai setelah diterbitkannya berita acara No.163/PL. 02.2-BA/7409/2/2024 dapat di pastikan Pilkada Kabupaten Konawe Utara tidak diikuti pasangan calon perseorangan,” pungkasnya.

Laporan Jamal

Komentar