Globaldrafnusantara.Com Berdasarkan PKPU 6 TAHUN 2024 tentang : penetapan pasangan calon terpilih, atau penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Kabupaten Konawe Utara Jum’at 2 Agustus 2024
Pasal 52 ayat 1 PKPU 6 tahun 2024 “sebelum disampaikan anggota DPR, angota DPD, angota DPRD PROVINSI dan anggota DPRD kab/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara”
Pasal 52 ayat 2 PKPU 6 tahun 2024 “tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 1, wajib disampaikan kepada KPU, KPU PROVINSI, dan KPU KAB/KOTA paling lambat 21(dua puluh satu) hari sebelum pelantikan

Pasal 52 ayat 3 PKPU 6 tahun 2024 “dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka KPU, KPU PROVINSI, dan KPU KAB/KOTA tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Olehnya itu Naim, SH (ketua divisi teknis penyelenggaraan) KPU KABUPATEN KONAWE UTARA mengingatkan kepada seluruh calon terpilih anggota DPRD KABUPATEN KONAWE UTARA HASIL PEMILU tahun 2024 untuk sesegera mungkin menyelesaikan pelaporan harta kekayaannya kepada instansi yg berwenang dalam hal ini KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI serta menyampaikan bukti pelaporannya ke KPU Kab.Konawe utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD kab.konawe utara.
Jika sampai dengan batas waktu yg telah di tentukan oleh PKPU 6 TAHUN 2024 pasal 52 ayat 1,2 dan 3, KPU kab.konawe utara tidak akan mencantumkan nama calon terpilih tersebut untuk dilakukan pelantikan (pengucapan sumpah janji) kepada gubernur melalui bupati sebagaimana disebut dalam pasal 51 ayat 4
Sampai dengan hari ini tanggal 2 agustus tahun 2024 calon terpilih anggota DPRD kabupaten konawe utara yang telah menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ke kantor KPU KABUPATEN konawe utara baru 12 orang calon terpilih dari total 20 calon terpilih DPRD KAB.KONAWE UTARA hasil pemilu 2024…
Naim, SH (ketua divisi teknis penyelenggaraan) KPU kab.konawe utara mengingatkan kepada seluruh PARTAI POLITIK serta CALON TERPILIH DPRD Kab. Konawe utara yg belum sama sekali ataupun dalam proses pengurusan LHKPNnya untuk segera diselesaikan serta dilaporkan kepada KPU Kab.Konawe utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan calon terpilih DPRD kab.konawe utara
Laporan Jamal
Komentar