oleh

Forum Pemuda Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) Melaporkan PT BAM Kemabes Polri Dan Kejangug RI, Diduga Menambang Dikawasan Hutan Lindung. 

-News-10637 views

Globaldrafnusantara.com kabupaten Konawe Utara (konut) propinsi Sulawesi tenggara (Sultra)

Jakarta, 30 Agustus 2022. Maraknya Penambangan Ilegal di Konawe Utara menjadikan Konawe Utara sebagai lumbung investasi untuk keuntungan para pihak PELAKOR atau Penambang Lahan Koridor yang ingin mencari suaka termasuk melegalkan segala cara. PT. Bintang Anoa Mineral (BAM) salah satu yang memotori penambangan ilegal dan pantas di sebut sebagai PELAKOR.

PT. BAM di duga eksis melakukan penambangan di kawasan hutan lindung atau Lahan celah Koridor yang terletak di eks. PT. Malibu dan Blok 90 Lasolo serta di blok Morombo yang terletak di Konawe Utara.

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) mengadukan kejadian tersebut yang kemudian di duga Ilegal karena penambangan yang mereka laksanakan terbilang tak taat administrasi. Menurut Penanggung Jawab FPMKU Andi Arman Manggabarani menjelaskan bahwa. ” sudah beberapa tongkang yang telah mereka keluarkan di lahan koordinasi tersebut kemudian ada oknum dari pihak mereka sebut saja di duga saudara H (Nanang) yang sudah kami adukan ke pihak Mabes Polri, KLHK RI dan Kejagung RI untuk selanjutnya di periksa karena telah merugikan negara.

Baca Juga:  Bupati Ruksamin Menyerahkan Roda Dua Dan Leptop Untuk Sejumlah Kepala Sekola Di Hardiknas Konut 

Kemudian kalau kita sama-sama mengkaji tentang Aturan Kehutanan dan UU NO. 3 Tahun 2020 Rujukan dari UU. No. 4 Tahun 2009, Pasal 26 UU No 13 tahun 2013 tentang , UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan melanggar UU. NO. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan tindak pidana ganti Rugi kisaran Kurang Lebih 10 Miliar dan tentunya penjara minimal 5-10 Tahun tentunya apalagi terbukti, nanti Aparat Penegak Hukum (APH) yang menentukan. Harapan kami pihak APH tidak menutup mata persoalan ini.”

Baca Juga:  Ketua DPRD.Konut Pimpin Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Konut Terlantik Periode 2025 - 2030.

Di tempat Mabes Polri selaku Salah satu pusat pengaduan masyarakat memberikan tanggapan terkait aktivitas pertambangan di Blok 90 Lasolo dan juga di eks. IUP PT. Malibu yang saat ini sudah masuk di WIUP. PT. Antam Tbk. Kompol Agus Selaku Kesatuan Kabid Humas Mabes Polri mengatakan “Kasus pertambangan sering sekali terjadi di Wilayah Sulawesi Tenggara dan untuk kasus ini akan kami sodorkan ke Bareskrim polri dan di atensi secepat mungkin.

Selanjutnya kami akan memberikan kabar selanjutnya oleh pihak pengadu FPMKU.”Di tempat terpisah FPMKU juga membawa dugaan kasus penambangan ilegal ini kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), lewat Saudara Maulana Selaku pranata Humas ahli muda biro Humas KLHK RI menjelaskan bahwa “Aduan Kawan-kawan dari Sulawesi Tenggara akan kami teruskan kepada pihak yang di tujuan yakni Ibu Menteri KLHK RI dan selanjutnya akan di proses secepat mungkin, nanti akan di kabari kembali oleh pihak KLHK RI kepada kawan-kawan FPMKU asal Konawe Utara Sulawesi Tenggara.”

Baca Juga:  Penutupan Kemah Eksekutif Kabupaten Konawe Utara Dimeriahkan Dengan  Artis Ibukota.

Tidak selesai di tempat tersebut pihak FPMKU juga melakukan pengaduan masyarakat ke pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI), dengan masuk ke tempat Penerimaan aduan masyarakat. Menurut Hafifah selaku penerima Aduan mengatakan “aduannya kami sudah terima , akan kami sampaikan ke pihak yang di tujukan yakni Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI), kami akan mengabari kelanjutan aduan masyarakat.)**

Komentar