Globaldrafnusantara Com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan tidak akan ada calon perseorangan atau jalur independen yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
berdasarkan PKPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU nomor 2 Tahun 2024 suda menjelaskan terdapat tahapan Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon persorangan yang dimulai tanggal 5 sampai dengan 19 Augustus 2024.
Salah satu Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan dalam proses KPU Kabupaten Konawe Utara telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dari tanggal 5 sampai 7 Mei 2024.
Naim menjelaskan kepada awak media KPU Konawe Utara telah melakukan pleno penutupan penyerahan dokumen bakal calon persorangan dan tidak ada satupun pasangan calon persorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Konawe Utara.
“KPU Kabupaten Konawe Utara suda mengumumkan, penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan dan membuka kembali jadwal penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan dari mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei tahun 2024 pada pukul 23:59 Wita kemarin,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
“Sehingga sampai setelah diterbitkannya berita acara No.163/PL. 02.2-BA/7409/2/2024 dapat di pastikan Pilkada Kabupaten Konawe Utara tidak diikuti pasangan calon perseorangan,” pungkasnya.
Laporan Jamal
Komentar